Saturday, March 16, 2013

UJI KOMPETENSI BIDAN 2013 !





               Sekarang banyak mahasiswi bidan tingkat akhir yang ketar ketir dengan yang namanya uji kompetensi bidan, apalagi tahun ini adalah angkatan pertama dilakukan uji kompetensi, apa sih uji kompensi?? Dan apa gunanya? Bagaimana Pelaksanaannya? Saya akan bahas pada artikel saya kali ini :')
               Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
Tujuan Uji Kompetensi :
  • Menegakkan akuntabilitas profesional
  • Menegakkan standar dan etika profesi
  • Penilaian mutu lulusan pendidikan bidan
  • Menjaga kepercayaan publik terhadap profesi

SISTEM UJI KOMPETENSI TENKES ( SK 179/2011)
  • Bersifat Nasional, dikelola di pemerintah pusat leh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia bersama MTPK dan Organisasi Profesi
  • Soal uji disusun berdasarkan standar kompetensi, blue print dan kisi-kisi soal yang dikembangkan leh team nasional
  • Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan leh institusi pendidikan yang telah terakreditasi bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhira (exit exam)

PENDEKATAN UJI KOMPETENSI
  1. Untuk menilai kompetensi tingkatan pengetahuan (Know/ Know How) dapat diuji dengan metode MTQ yang fokusnya menanyakan tentang konsep/penerapan konsep pada asuhan kebidanan
  1. Untuk menilai kompetensi tingkat show how, dapat diuji dengan Objective Structure Clinical Examination (OSCE) - untuk menilai kemampuan klinik dan komunikasi
  1. Untuk menilai kompetensi tingkat does, dilakukan dengan metode work-based assessment yaitu dengan menilai kompetensi bidan menggunakan metode portfolio, Direct Observational Procedural Skill (DOPS) - Mini cek

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
  • Dijadwalkan 3kali setahun (April, Agustus dan November)
  • Jumlah 180 soal dan disediakan waktu 3 jam
  • Jenis soal yang digunakan adalah MCQ dengan alternatif jawaban (a,b,c,d,e)
  • Sejumlah soal disajikan dalam bentuk kasus (vignet)
  • Dilaksanakan pada institusi pendidikan terpilih
  • Diikuti oleh mahasiswa tingkat akhir setelah lulus UAP (exit examination)
  • Bagi peserta yang lulus diberi sertifikat kompetensi digunakan untuk mengurus STR 
  • STR berlaku nasional, bernomer nasional yang ditetapkan leh MTKI

Dan kesimpulannya para bu bidan.......
  • Uji kompetensi merupakan kewajiban bidan dan merupakan tanda kesiapan melaksanakan pelayanan profesi
  • Peraturan perundang-undangan telah memperkuat kewajiban uji kompetensi & regristrasi bagi bidan
  • Ikatan Bidan Indonesia mengawal sistem uji kompetensi bagi bidan di Indonesia

SEMANGAT UNTUK PARA BIDAN YANG AKAN MENJALANKAN UJI KOMPETENSI :)) BISMILLAH KITA PASTI BISA!!


7 comments:

  1. assalamualaikum maaf mau bertanya jika akbid swasta wajib ikut uji kompetensi atau tidak ? kalau seandainya tidak diadakan di suatu institusi mahasiswanya bisa ikut uji kompetensi dimana?

    ReplyDelete
  2. mudah-mudahan kami semua calon bidan lulus uji kompetensi,,,,,
    amin........

    ReplyDelete
  3. @Dea : km akbid di daerah mana? untuk akbid di daerah tangerang dan DKI Jakarta sudah mulai tahun ini diberlakukan uji kompetensi.

    @Irmha : AMIN Ya ALLAH :)

    ReplyDelete
  4. Maju terus Bidan Indonesia, meski sy sendiri memilih menjadi FULL TIME PARENTS buat anak saya, tapi jiwa bidan tetap di hati.

    Salam hangat dari Jogja bersama MUKENA DISTRO

    ReplyDelete
  5. kira kira di sumatra utara untuk tahun ini bakalan di adakan di mana ya bu?
    bisa tidak kasih saya alamat contoh"soal buat ujiannya.
    terimakasih ya bu :)

    ReplyDelete